Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) shalat jum'at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum'at ini.
1. Hukum Shalat Jum'at
- Wajib 'ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu'ah ayat 9.
- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "(shalat) jum'at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim..." (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)
2. Atas Siapa diwajibkan ?
- Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya.
- Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.
- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum'at di saat safar.
- Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum'at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.
- Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat jum'at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat zhuhur (yakni dia tidak perlu shalat zhuhur lagi).
3. Waktu Shalat Jum'at
- Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.
4. Khutbah Jum'at
- Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum'at, dikarenakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.
5. Sunnah-Sunnah Khutbah
- Mendo'akan kebaikan bagi kaum muslimin dan waliyul amr
- Khutbah dan mengimangi shalat sekaligus
- Berkhutbah dengan berdiri
- Berkhutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
- Untuk duduk di antara dua khutbah.
- Memendekkan khutbah, khutbah yang kedua lebih pendek dari yang pertama.
- Mengucapkan salam ketika naik ke atas mimbar
- Untuk duduk hingga muadzin selesai dari adzannya.
6. Hal yang Diharamkan Pada Hari Jum'at
Berbicara Saat Khatib sedang ceramah
Mmelangkahi pundak-pundak manusia
💢 Mendapati Satu Raka'at Jum'at
🔗 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa mendapati satu raka'at Jum'at maka sungguh dia telah mendapati shalat (Jum'at)." (HR. Ibnu Majah no.1121 dan dishahihkan Syaikh al-Albani)
👉🏻 Bagi siapa yang mendapati kurang dari satu raka'at maka ia shalat zhuhur empat raka'at.
💢 Shalat Nafilah Jum'at
🔗 Tidak ada shalat sunnah qobliyah jum'at, akan tetapi jika seseorang shalat sebelum Imam naik ke mimbar maka tidak mengapa. Shalat tersebut terhitung sebagai sunnah muthlaq bukan qobliyah.
🔗 Shalat sunnah ba'diyah boleh dua raka'at, empat raka'at, dan enam raka'at. Syaikhul Islam berpendapat bahwasanya bila dilakukan di masjid maka empat raka'at, dan bila dilakukan di rumah maka dua raka'at. (Zadul Ma'ad 1/440)
💢 Tata Cara Shalat Jum'at
🔗 Shalat Jum'at terdiri dari dua raka'at yang bacaannya dinyaringkan (dikeraskan).
🔗 Disunnahkan pada raka'at pertama setelah al-Fatihah membaca Surat Al-Jumu'ah atau Surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Ghasyiyah atau Al-Munafiqun.
💢 Sunnah Terkait Hari Jum'at
🔗 Bersegera mendatangi shalat agar mendapat pahala yang besar
🔗 Mandi di hari jum'at.
🔗 Memakai minyak wangi dan membersihkan diri
🔗 Memakai baju terbaik (tidak harus baru).
🔗 Memperbanyak shalawat di malam dan hari jum'at.
🔗 Membaca pada shalat shubuh hari jum'at dengan surat As-Sajadah dan Al-Insan
🔗 Membaca pada hari jum'at surat Al-Kahfi
🔗 Shalat dua raka'at sebelum duduk di masjid walaupun imam sedang berkhutbah
🔗 Memperbanyak Do'a dan Berusaha mencari waktu mustajab
💢 Wajib Mendengarkan khutbah jum'at walaupun:
🔗 Khatib menggunakan bahasa arab
🔗 Orang tersebut tuli tidak mendengar
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
💢 Hukum Safar Hari Jum'at
🔗 Safar sebelum adzan adalah boleh
🔗 Safar setelah adzan adalah haram.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)
💢 Hari Jum'at Bertepatan Dengan Hari Id
🔗 Bagi kaum muslimin boleh memilih hadir atau tidak
🔗 Bagi Imam Masjid ditekankan untuk hadir.
💢 Melihat Kepada Khatib
🔗 Para shahabat mengarahkan wajah-wajah mereka kepada khatib ketika khutbah sedang berlangsung.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/97)
👆🏻👆🏻 Lanjutan...
💢 Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdo'a
🔗 Tidak disyari'atkan. Para shahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika ia mengangkat tangannya pada khutbah Jum'at.
(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/100)
📡 Wallahu a'lam bish shawab.
🌏 Sumber Panduan:
🔗 Al-Fiqhul Muyassar
🔗 Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar