Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) shalat jum'at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum'at ini.
1. Hukum Shalat Jum'at
- Wajib 'ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu'ah ayat 9.
- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "(shalat) jum'at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim..." (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)
2. Atas Siapa diwajibkan ?
- Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya.
- Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.
- Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum'at di saat safar.
- Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum'at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.
- Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat jum'at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat zhuhur (yakni dia tidak perlu shalat zhuhur lagi).
3. Waktu Shalat Jum'at
- Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.
4. Khutbah Jum'at
- Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum'at, dikarenakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.
5. Sunnah-Sunnah Khutbah
- Mendo'akan kebaikan bagi kaum muslimin dan waliyul amr
- Khutbah dan mengimangi shalat sekaligus
- Berkhutbah dengan berdiri
- Berkhutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
- Untuk duduk di antara dua khutbah.
- Memendekkan khutbah, khutbah yang kedua lebih pendek dari yang pertama.
- Mengucapkan salam ketika naik ke atas mimbar
- Untuk duduk hingga muadzin selesai dari adzannya.
6. Hal yang Diharamkan Pada Hari Jum'at
Berbicara Saat Khatib sedang ceramah
Mmelangkahi pundak-pundak manusia






















(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)



(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/35)





(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/97)




(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/100)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar